PNS Wajib Menggunakan PNS Mail Untuk Urusan Dinas~Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB)
telah melarang penggunaan domain email umum seperti gmail, yahoo mail,
dan sejenisnya untuk urusan surat menyurat kedinasan. Hal ini sebagai
upaya untuk menekan kebocoran dokumen kedinasan. Untuk keperluan ini,
Kemen PAN-RB akan mewajibkan PNS untuk menggunakan alamat email khusus
secara elektronik terhitung 1 Januari 2014 nanti. Aturan ini tertuang
dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB 6/2013. Menteri PAN-RB
menyampaikan bahwa fasilitas email khusus untuk keperluan kedinasan PNS
ini dapat digunakan oleh PNS dengan terlebih dahulu mendaftar atau
melakukan registrasi di www.pnsmail.go.id.
Di antara fasilitas yang