Senin, 29 Juli 2013

PNS Mail Untuk Urusan Dinas

PNS Wajib Menggunakan PNS Mail Untuk Urusan Dinas~Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) telah melarang penggunaan domain email umum seperti gmail, yahoo mail, dan sejenisnya untuk urusan surat menyurat kedinasan. Hal ini sebagai upaya untuk menekan kebocoran dokumen kedinasan. Untuk keperluan ini, Kemen PAN-RB akan mewajibkan PNS untuk menggunakan alamat email khusus secara elektronik terhitung 1 Januari 2014 nanti. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB 6/2013. Menteri PAN-RB menyampaikan bahwa fasilitas email khusus untuk keperluan kedinasan PNS ini dapat digunakan oleh PNS dengan terlebih dahulu mendaftar atau melakukan registrasi di www.pnsmail.go.id.
Di antara fasilitas yang 

Jumat, 26 Juli 2013

INFO VERVAL NUPTK



A. Berkas yang harus di kirimkan oleh PTK ke Dinas Pendidikan Kabupaten :
1. Satu lembar foto copy Formulir Verval NUPTK Level 1 (A01) tanpa berkas lampiran, dikolektif persekolah dalam satu map, dan diberi identitas "A01 dan NAMA SEKOLAH"
2. Satu lembar Surat Pengajuan Verval Level 2 PTK (S03a) yang ASLI tanpa berkas lampiran
3. Satu lembar Surat Pakta Integritas PTK (S07a) yang ASLI bermaterai 6000
point No. 2 dan 3 dihekter, posisi (S03a) diatas dan (S07a) dibawahnya, dikolektif persekolah dalam satu map yang berbeda dengan A01, dan diberi identitas "S03a + S07a dan NAMA SEKOLAH"

B.Teknis Pengiriman Berkas :