PNS Wajib Menggunakan PNS Mail Untuk Urusan Dinas~Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB)
telah melarang penggunaan domain email umum seperti gmail, yahoo mail,
dan sejenisnya untuk urusan surat menyurat kedinasan. Hal ini sebagai
upaya untuk menekan kebocoran dokumen kedinasan. Untuk keperluan ini,
Kemen PAN-RB akan mewajibkan PNS untuk menggunakan alamat email khusus
secara elektronik terhitung 1 Januari 2014 nanti. Aturan ini tertuang
dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB 6/2013. Menteri PAN-RB
menyampaikan bahwa fasilitas email khusus untuk keperluan kedinasan PNS
ini dapat digunakan oleh PNS dengan terlebih dahulu mendaftar atau
melakukan registrasi di www.pnsmail.go.id.
Di antara fasilitas yang
disiapkan adalah kapasitas penyimpanan yang cukup besar mulai dari 1 GB dan dapat diperbanyak sesuai kebutuhan. Memiliki sistem portal email untuk menerima email eksternal di luar domain pnsmail.go.id. Memiliki proteksi virus, spam, dan sejenisnya. Menteri PAN-RB juga mengatakan bahwa email khusus kedinasan ini juga dapat diakses melalui PDA, tablet, dan ponsel.
disiapkan adalah kapasitas penyimpanan yang cukup besar mulai dari 1 GB dan dapat diperbanyak sesuai kebutuhan. Memiliki sistem portal email untuk menerima email eksternal di luar domain pnsmail.go.id. Memiliki proteksi virus, spam, dan sejenisnya. Menteri PAN-RB juga mengatakan bahwa email khusus kedinasan ini juga dapat diakses melalui PDA, tablet, dan ponsel.
Untuk memiliki akun email di PNS Mail,
maka kita dapat membuka halaman PNS mail terlebih dahulu sehingga tampil
halaman utama sebagai berikut :
Dihalaman depan, terdapat tombol untuk
mendaftar yang berada dibagian kanan atas halaman utama. Jika tombol
Daftar di klik, maka akan muncul formulir pendaftaran sebagai berikut :
Khusus untuk isian user name, isian ini
nantinya akan menjadi alamat email PNS bersangkutan dengan akhiran
pnsmail.go.id sehingga akun email PNS menjadi username@pnsmail.go.id.
Untuk yang satu ini, username wajib diisi sesuai dengan nama PNS
tersebut. Sistem sudah disetting sedemikian rupa agar menolak penggunaan
user name yang aneh-aneh. Diantara data yang dibutuhkan dalam
registrasi adalah, nama lengkap, tempat instansi bekerja, alamat
instansi, nomor HP, dan tidak ketinggalan NIP (nomor induk pegawai).
Informasi lebih lanjut tentang email kedinasan ini bisa ditanyakan
langsung ke admin@pnsmail.go.id. Dibagian kanan form register terlihat
fitur-fitur yang dimiliki oleh pns mail ini. Selanjutnya jika kita
menekan tombol daftar, maka akan dimunculkan halaman konfirmasi sebagai
berikut :
Pada tahap akhir ini, ditampilkan halaman
konfirmasi. Sebuah email konfirmasi dikirimkan ke alamat email yang
dicantumkan sebagai alamat email yang dimiliki. Proses registrasi ini
mulai dari pendaftaran, verifikasi hingga disetujui memakan waktu 5 hari
kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar